Halaman

Kamis, 16 September 2010

ZIARAH KUBUR DAN MENDOAKAN ORANG MATI


Ziarah kubur itu hukum nya mustahab ( mendekati sunnah ), dengan tujuan mengingat akhirat, dan untuk menimbulkan pemikiran yang baik. adapun menziarahi kuburan orang - orang yang saleh hukumnya mustahab, setelah adanya sabda Nabi saw. yang telah melarang mengunjungi kuburan tetapi kemudian diizinkan. ( dengan demikian telah ada larangan mengunjungi kuburan, tetapi kemudian diizinkan, hal itu tertera dalam hadist Muslim dari hadist Buraidah )dalam hadist di sebutkan :

Aku pernah melarang padamu menziarahi kuburan, maka sekarang ziarahilah, sesunggunya yang demikian mengigatkan padamu tentang akhirat.” ( HR. Ahmad )

Dan Rasulullah saw. Pernah mengunjungi kuburan ibu nya yaitu dalam hadist yang berbunyi :

Aku meminta izin pada Tuhan ku untuk memintakan ampun untuk ibuku tetapi Dia tidak mengizinkan padaku, lalu aku meminta izin untuk mengunjungi kuburannya dan Dia mengizinkan.” ( HR Muslim ).

Demikian pula Aisyah r.a yang pernah mengunjungi kuburan saudaranya, Abdur Rahman, yang kemudian ditanya oleh Ibnu Abi Mulaikah : “Bukankah Rasulallah saw. Melarang berziarah?” Aisyah lalu menjawab: “Ya, tetapi kemudian memerintahkan untuk menziarahinya.” ( Hadist ).

Dengan demikian dianjurkan untuk tidak terlalu sering menuju kuburan buat menziarahinya, walaupun hal itu terlalu sering menuju kuburan buat menziarahinya, walaupun hal itu diperbolehkan bagi wanita – wanita buat mengunjunginya. Sebab wanita lebih banyak meratapnya jika berziarah pada kuburan. Dengan demikian tidak selayaknya mengunjungi kuburan jika sekiranya akan menimbulkan satu keburukan. Dan jika sedang menuju kuburan itu tidak dibenarkan berduaan dengan laki – laki yang bukan muhrim atau bukan suaminya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar