Halaman

Sabtu, 31 Juli 2010

Hikmah di Balik Puasa Ramadhan

Hikmah di Balik Puasa Ramadhan


Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

Para pembaca yang semoga selalu dirahmati oleh Allah Ta’ala. Kita sudah mengetahui bersama bahwa puasa Ramadhan itu diwajibkan bagi setiap muslim, yang baligh, berakal, dalam kondisi sehat, bermukim, serta suci dari haidh dan nifas. Lalu apa hikmah di balik melakukan ibadah puasa ini? Hikmahnya begitu banyak. Sebagian dari kalam ulama mengenai hikmah puasa Ramadhan, kami sarikan berikut ini.

Menggapai Derajat Takwa

Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al Baqarah: 183). Ayat ini menunjukkan bahwa di antara hikmah puasa adalah agar seorang hamba dapat menggapai derajat takwa dan puasa adalah sebab meraih derajat yang mulia ini. Hal ini dikarenakan dalam puasa, seseorang akan melaksanakan perintah Allah dan menjauhi setiap larangan-Nya. Inilah pengertian takwa. Bentuk takwa dalam puasa dapat kita lihat dalam berbagai hal berikut.

Pertama, orang yang berpuasa akan meninggalkan setiap yang Allah larang ketika itu yaitu dia meninggalkan makan, minum, berjima’ dengan istri dan sebagainya yang sebenarnya hati sangat condong dan ingin melakukannya. Ini semua dilakukan dalam rangka taqorrub atau mendekatkan diri pada Allah dan meraih pahala dari-Nya. Inilah bentuk takwa.

Kedua, orang yang berpuasa sebenarnya mampu untuk melakukan kesenangan-kesenangan duniawi yang ada. Namun dia mengetahui bahwa Allah selalu mengawasi diri-Nya. Ini juga salah bentuk takwa yaitu merasa selalu diawasi oleh Allah.

Ketiga, ketika berpuasa, setiap orang akan semangat melakukan amalan-amalan ketaatan. Dan ketaatan merupakan jalan untuk menggapai takwa. (Periksa Taisir Karimir Rahman, ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, hal. 86, Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, 1420 H)

Hikmah di Balik Meninggalkan Syahwat dan Kesenangan Dunia

Di dalam berpuasa, setiap muslim diperintahkan untuk meninggalkan berbagai syahwat, makanan dan minuman. Itu semua dilakukan karena Allah. Dalam hadits qudsi, Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Dia telah meninggalkan syahwat dan makanan karena-Ku” (HR. Muslim no. 1151). Di antara hikmah meninggalkan syahwat dan kesenangan dunia ketika berpuasa adalah:

Pertama, dapat mengendalikan jiwa. Rasa kenyang karena banyak makan dan minum, kepuasan ketika berhubungan dengan istri, itu semua biasanya akan membuat seseorang lupa diri, kufur terhadap nikmat, dan menjadi lalai. Sehingga dengan berpuasa, jiwa pun akan lebih dikendalikan.

Kedua, hati akan menjadi sibuk memikirkan hal-hal baik dan sibuk mengingat Allah. Apabila seseorang terlalu tersibukkan dengan kesenangan duniawi dan terbuai dengan makanan yang dia lahap, hati pun akan menjadi lalai dari memikirkan hal-hal yang baik dan lalai dari mengingat Allah. Oleh karena itu, apabila hati tidak tersibukkan dengan kesenangan duniawi, juga tidak disibukkan dengan makan dan minum ketika berpuasa, hati pun akan bercahaya, akan semakin lembut, hati pun tidak mengeras dan akan semakin mudah untuk tafakkur (merenung) serta berdzikir pada Allah.

Ketiga, dengan menahan diri dari berbagai kesenangan duniawi, orang yang berkecukupan akan semakin tahu bahwa dirinya telah diberikan nikmat begitu banyak dibanding orang-orang fakir, miskin dan yatim piatu yang sering merasakan rasa lapar. Dalam rangka mensyukuri nikmat ini, orang-orang kaya pun gemar berbagi dengan mereka yang tidak mampu.

Keempat, dengan berpuasa akan mempersempit jalannya darah. Sedangkan setan berada pada jalan darahnya manusia. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sesungguhnya setan mengalir dalam diri manusia pada tempat mengalirnya darah.” (HR. Bukhari no. 7171 dan Muslim no. 2174). Jadi puasa dapat menenangkan setan yang seringkali memberikan was-was. Puasa pun dapat menekan syahwat dan rasa marah. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikan puasa sebagai salah satu obat mujarab bagi orang yang memiliki keinginan untuk menikah namun belum kesampaian. (Disarikan dari Latho’if Al Ma’arif, Ibnu Rajab Al Hambali, hal. 276-277, Al Maktab Al Islamiy, cetakan pertama, 1428 H)

Mulai Beranjak Menjadi Lebih Baik

Di bulan Ramadhan tentu saja setiap muslim harus menjauhi berbagai macam maksiat agar puasanya tidak sia-sia, juga agar tidak mendapatkan lapar dan dahaga saja. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Betapa banyak orang yang berpuasa namun dia tidak mendapatkan dari puasanya tersebut kecuali rasa lapar dan dahaga saja.” (HR. Ath Thobroniy dalam Al Kabir dan sanadnya tidak mengapa. Syaikh Al Albani dalam Shohih At Targib wa At Tarhib no. 1084 mengatakan bahwa hadits ini shohih ligoirihi –yaitu shohih dilihat dari jalur lainnya)

Puasa menjadi sia-sia seperti ini disebabkan bulan Ramadhan masih diisi pula dengan berbagai maksiat. Padahal dalam berpuasa seharusnya setiap orang berusaha menjaga lisannya dari rasani orang lain (baca: ghibah), dari berbagai perkaataan maksiat, dari perkataan dusta, perbuatan maksiat dan hal-hal yang sia-sia.

Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta malah mengamalkannya, maka Allah tidak butuh dari rasa lapar dan haus yang dia tahan.” (HR. Bukhari no. 1903) Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Puasa bukanlah hanya menahan makan dan minum saja. Akan tetapi, puasa adalah dengan menahan diri dari perkataan lagwu dan rofats. Apabila ada seseorang yang mencelamu atau berbuat usil padamu, katakanlah padanya, “Aku sedang puasa, aku sedang puasa”.” (HR. Ibnu Majah dan Hakim. Syaikh Al Albani dalam Shohih At Targib wa At Tarhib no. 1082 mengatakan bahwa hadits ini shohih) Lagwu adalah perkataan sia-sia dan semisalnya yang tidak berfaedah. (Perkataan Al Akhfasy, Fathul Bari, 3/346, Mawqi’ Al Islam, Asy Syamilah) Sedangkan rofats adalah istilah untuk setiap hal yang diinginkan laki-laki pada wanita (Perkataan Al Azhari, Syarh Muslim, 5/13, Mawqi’ Al Islam, Asy Syamilah) atau dapat pula bermakna kata-kata kotor. (Syarh Muslim, 4/151)

Jabir bin ‘Abdillah berkata, “Seandainya kamu berpuasa maka hendaknya pendengaranmu, penglihatanmu dan lisanmu turut berpuasa dari dusta dan hal-hal haram serta janganlah kamu menyakiti tetangga. Bersikap tenang dan berwibawalah di hari puasamu. Janganlah kamu jadikan hari puasamu dan hari tidak berpuasamu sama saja.”

Itulah sejelek-jelek puasa yaitu hanya menahan lapar dan dahaga saja, sedangkan maksiat masih terus jalan. Hendaknya ketika berpuasa, setiap orang berusaha pula menahan anggota badan lainnya dari berbuat maksiat dan hal-hal yang sia-sia. Ibnu Rajab mengatakan, “Tingkatan puasa yang paling rendah adalah hanya meninggalkan minum dan makan saja.” (Latho’if Al Ma’arif, 277)

Oleh karena itu, ketika keluar bulan Ramadhan seharusnya setiap insan menjadi lebih baik dibanding dengan bulan sebelumnya karena dia sudah ditempa di madrasah Ramadhan untuk meninggalkan berbagai macam maksiat. Orang yang dulu malas-malasan shalat 5 waktu, seharusnya menjadi sadar dan rutin mengerjakannya di luar bulan Ramadhan. Juga dalam masalah shalat Jama’ah bagi kaum pria, hendaklah pula dapat dirutinkan dilakukan di masjid sebagaimana rajin dilakukan ketika bulan Ramadhan. Begitu pula dalam bulan Ramadhan banyak wanita muslimah yang berusaha menggunakan jilbab yang menutup diri dengan sempurna, maka di luar bulan Ramadhan seharusnya hal ini tetap dijaga. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “(Ketahuilah bahwa) amalan yang paling dicintai oleh Allah adalah amalan yang kontinu (ajeg) walaupun sedikit.” (HR. Abu Daud, An Nasa’i, Ibnu Majah, Ibnu Khuzaimah. Syaikh Al Albani dalam Shohihul Jami’ no. 1228 mengatakan hadits ini shohih) Para ulama seringkali mengatakan, “Sejelek-jelek kaum adalah yang mengenal Allah (rajin ibadah, -pen) hanya pada bulan Ramadhan saja.”

Penutup

Inilah beberapa hikmah syar’i yang luar biasa di balik puasa Ramadhan. Oleh karena itu, para salaf sangatlah merindukan bertemu dengan bulan Ramadhan agar memperoleh hikmah-hikmah yang ada di dalamnya. Sebagian ulama mengatakan, “Para salaf biasa berdoa kepada Allah selama 6 bulan agar dapat berjumpa dengan bulan Ramadhan. Dan 6 bulan sisanya mereka berdoa agar amalan-amalan mereka diterima”. (Latho-if Al Ma’arif, 369)

Adapun hikmah puasa yang biasa sering dibicarakan sebagian kalangan bahwa puasa dapat menyehatkan badan (seperti dapat menurunkan bobot tubuh, mengurangi resiko stroke, menurunkan tekanan darah, dan mengurangi resiko diabetes -lihat http://swaramuslim.net), maka itu semua adalah hikmah ikutan saja dan bukan hikmah utama. Sehingga hendaklah seseorang meniatkan puasanya untuk mendapatkan hikmah syar’i terlebih dahulu dan janganlah dia berpuasa hanya untuk mengharapkan nikmat sehat semata. Karena jika niat puasanya hanya untuk mencapai kenikmatan dan kemaslahan duniawi, maka pahala melimpah di sisi Allah akan sirna walaupun dia akan mendapatkan nikmat dunia atau nikmat sehat yang dia cari-cari.

Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Barang siapa yang menghendaki keuntungan di akhirat akan Kami tambah keuntungan itu baginya dan barang siapa yang menghendaki keuntungan di dunia Kami berikan kepadanya sebagian dari keuntungan dunia dan tidak ada baginya suatu bahagianpun di akhirat.” (QS. Asy Syuraa: 20) Ibnu ‘Abbas mengatakan, “Barangsiapa yang melakukan amalan puasa, amalan shalat atau amalan shalat malam namun hanya ingin mengharapkan dunia, maka balasan dari Allah: “Allah akan memberikan baginya dunia yang dia cari-cari. Namun amalannya akan sia-sia (lenyap) di akhirat nanti karena mereka hanya ingin mencari keuntungan dunia. Di akhirat, mereka juga akan termasuk orang-orang yang merugi”.” (Periksa Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 4/311, Dar Thoyibah, cetakan kedua 1420 H)

Sehingga yang benar, puasa harus dilakukan dengan niat ikhlas untuk mengharap wajah Allah. Sedangkan nikmat kesehatan, itu hanyalah hikmah ikutan saja dari melakukan puasa, dan bukan tujuan utama yang dicari-cari. Jika seseorang berniat ikhlas dalam puasanya, niscaya nikmat dunia akan datang dengan sendirinya tanpa dia cari-cari. Ingatlah selalu nasehat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Barangsiapa yang niatnya adalah untuk menggapai akhirat, maka Allah akan memberikan kecukupan dalam hatinya, Dia akan menyatukan keinginannya yang tercerai berai, dunia pun akan dia peroleh dan tunduk hina padanya. Barangsiapa yang niatnya adalah untuk menggapai dunia, maka Allah akan menjadikan dia tidak pernah merasa cukup, akan mencerai beraikan keinginannya, dunia pun tidak dia peroleh kecuali yang telah ditetapkan baginya.(HR. Tirmidzi no. 2465. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat penjelasan hadits ini di Tuhfatul Ahwadzi, 7/139)

Adapun hadits yang mengatakan, “Berpuasalah, niscaya kalian akan sehat.” Perlu diketahui bahwa hadits semacam ini adalah hadits yang lemah (hadits dho’if) menurut ulama pakar hadits. (Al Hafzih Al ‘Iroqiy dalam Takhrij Al Ihya’ (3/75) mengatakan bahwa hadits ini diriwayatkan oleh Ath Thobroniy dalam Al Awsath, Abu Nu’aim dalam Ath Thib An Nabawiy dari hadits Abu Hurairah dengan sanad yang lemah (dho’if). Syaikh Al Albani dalam Silsilah Al Hadits Adh Dho’ifah (1/420) mengatakan bahwa hadits ini dho’if)

Semoga Allah menerima setiap amalan kita di bulan Ramadhan dan menjadikan kita insan yang lebih baik dari bulan-bulan sebelumnya. Semoga Allah memberikan kita petunjuk, ketakwaan, sikap menjauhkan diri dari hal-hal haram dan memberikan kita kecukupan. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. [Muhammad Abduh Tuasikal]

Jumat, 30 Juli 2010

Salah satu kegiatan utama dibulan Ramadhan

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

Ada suatu amalan di bulan Ramadhan yang mesti kita ketahui bersama demi meraih banyak pahala di bulan tersebut. Amalan tersebut adalah i'tikaf. Bagaimanakah tuntunan Islam dalam menjalankan i'tikaf di bulan Ramadhan? Berikut panduan ringkas yang semoga bermanfaat bagi para pengunjung sekalian. Semoga Allah senantiasa memberkahi.

I’tikaf secara bahasa berarti menetap pada sesuatu. Sedangkan secara syar’i, i’tikaf berarti menetap di masjid dengan tata cara yang khusus disertai dengan niat.[1]

Dalil Disyari’atkannya I’tikaf

Ibnul Mundzir mengatakan, “Para ulama sepakat bahwa i’tikaf itu sunnah, bukan wajib kecuali jika seseorang mewajibkan bagi dirinya bernadzar untuk melaksanakan i’tikaf.”[2]

Dari Abu Hurairah, ia berkata,

كَانَ النَّبِىُّ - صلى الله عليه وسلم - يَعْتَكِفُ فِى كُلِّ رَمَضَانَ عَشْرَةَ أَيَّامٍ ، فَلَمَّا كَانَ الْعَامُ الَّذِى قُبِضَ فِيهِ اعْتَكَفَ عِشْرِينَ يَوْمًا

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam biasa beri'tikaf pada bulan Ramadhan selama sepuluh hari. Namun pada tahun wafatnya, Beliau beri'tikaf selama dua puluh hari”.[3]

Waktu i’tikaf yang lebih afdhol adalah di akhir-akhir ramadhan (10 hari terakhir bulan Ramadhan) sebagaimana hadits ‘Aisyah, ia berkata,

أَنَّ النَّبِىَّ - صلى الله عليه وسلم - كَانَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللَّهُ ، ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam beri'tikaf pada sepuluh hari yang akhir dari Ramadhan hingga wafatnya kemudian isteri-isteri beliau pun beri'tikaf setelah kepergian beliau.”[4]

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam beri’tikaf pada sepuluh hari terakhir dengan tujuan untuk mendapatkan malam lailatul qadar, untuk menghilangkan dari segala kesibukan dunia, sehingga mudah bermunajat dengan Rabbnya, banyak berdo’a dan banyak berdzikir ketika itu.[5]

I’tikaf Harus Dilakukan di Masjid

Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,

وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ

(Tetapi) janganlah kamu campuri mereka sedang kamu beri'tikaf dalam masjid”(QS. Al Baqarah: 187). Demikian juga dikarenakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam begitu juga istri-istri beliau melakukannya di masjid, dan tidak pernah di rumah sama sekali. Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Para ulama sepakat bahwa disyaratkan melakukan i’tikaf di masjid.”[6] Termasuk wanita, ia boleh melakukan i’tikaf sebagaimana laki-laki, tidak sah jika dilakukan selain di masjid.[7]

I’tikaf Boleh Dilakukan di Masjid Mana Saja

Menurut mayoritas ulama, i’tikaf disyari’atkan di semua masjid karena keumuman firman Allah di atas (yang artinya) “Sedang kamu beri'tikaf dalam masjid”. [8]

Imam Bukhari membawakan Bab dalam kitab Shahihnya, “I’tikaf pada 10 hari terakhir bulan Ramdhan dan i’tikaf di seluruh masjid.” Ibnu Hajar menyatakan, “Ayat tersebut (surat Al Baqarah ayat 187) menyebutkan disyaratkannya masjid, tanpa dikhususkan masjid tertentu”[9].[10]

Para ulama selanjutnya berselisih pendapat masjid apakah yang dimaksud. Apakah masjid biasa di mana dijalankan shalat jama’ah lima waktu[11] ataukah masjid jaami’ yang diadakan juga shalat jum’at di sana?

Imam Malik mengatakan bahwa i’tikaf boleh dilakukan di masjid mana saja (asal ditegakkan shalat lima waktu di sana, pen) karena keumuman firman Allah Ta’ala,

وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ

sedang kamu beri'tikaf dalam masjid”(QS. Al Baqarah: 187). Ini juga menjadi pendapat Imam Asy Syafi’i. Namun Imam Asy Syafi’i rahimahullah menambahkan syarat, yaitu masjid tersebut diadakan juga shalat Jum’at.[12] Tujuannya di sini adalah agar ketika pelaksanaan shalat Jum’at, orang yang beri’tikaf tidak perlu keluar dari masjid.

Kenapa disyaratkan di masjid yang ditegakkan shalat jama’ah? Ibnu Qudamah katakan, “Shalat jama’ah itu wajib (bagi laki-laki). Jika seorang laki-laki yang hendak melaksanakan i’tikaf tidak berdiam di masjid yang tidak ditegakkan shalat jama’ah, maka bisa terjadi dua dampak negatif: (1) meninggalkan shalat jama’ah yang hukumnya wajib, dan (2) terus menerus keluar dari tempat i’tikaf padahal seperti ini bisa saja dihindari. Jika semacam ini yang terjadi, maka ini sama saja tidak i’tikaf. Padahal maksud i’tikaf adalah untuk menetap dalam rangka melaksanakan ibadah pada Allah.”[13]

Wanita Boleh Beri’tikaf

Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengizinkan istri beliau untuk beri’tikaf. ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - يَعْتَكِفُ فِى كُلِّ رَمَضَانَ ، وَإِذَا صَلَّى الْغَدَاةَ دَخَلَ مَكَانَهُ الَّذِى اعْتَكَفَ فِيهِ - قَالَ - فَاسْتَأْذَنَتْهُ عَائِشَةُ

Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam biasa beri'tikaf pada bulan Ramadhan. Apabila selesai dari shalat shubuh, beliau masuk ke tempat khusus i'tikaf beliau. Dia (Yahya bin Sa'id) berkata: Kemudian 'Aisyah radhiyallahu 'anha meminta izin untuk bisa beri'tikaf bersama beliau, maka beliau mengizinkannya.”[14]

Dari ‘Aisyah, ia berkata,

أَنَّ النَّبِىَّ - صلى الله عليه وسلم - كَانَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللَّهُ ، ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam beri'tikaf pada sepuluh hari yang akhir dari Ramadhan hingga wafatnya kemudian isteri-isteri beliau pun beri'tikaf setelah kepergian beliau.”[15]

Namun wanita boleh beri’tikaf di masjid asalkan memenuhi 2 syarat: (1) Meminta izin suami dan (2) Tidak menimbulkan fitnah (godaan bagi laki-laki) sehingga wanita yang i’tikaf harus benar-benar menutup aurat dengan sempurna dan juga tidak memakai wewangian.[16]

Lama Waktu Berdiam di Masjid

Para ulama sepakat bahwa i’tikaf tidak ada batasan waktu maksimalnya. Namun mereka berselisih pendapat berapa waktu minimal untuk dikatakan sudah beri’tikaf. [17]

Bagi ulama yang mensyaratkan i’tikaf harus disertai dengan puasa, maka waktu minimalnya adalah sehari. Ulama lainnya mengatakan dibolehkan kurang dari sehari, namun tetap disyaratkan puasa. Imam Malik mensyaratkan minimal sepuluh hari. Imam Malik juga memiliki pendapat lainnya, minimal satu atau dua hari. Sedangkan bagi ulama yang tidak mensyaratkan puasa, maka waktu minimal dikatakan telah beri’tikaf adalah selama ia sudah berdiam di masjid dan di sini tanpa dipersyaratkan harus duduk.[18]

Yang tepat dalam masalah ini, i’tikaf tidak dipersyaratkan untuk puasa, hanya disunnahkan[19]. Menurut mayoritas ulama, i’tikaf tidak ada batasan waktu minimalnya, artinya boleh cuma sesaat di malam atau di siang hari.[20] Al Mardawi rahimahullah mengatakan, “Waktu minimal dikatakan i’tikaf pada i’tikaf yang sunnah atau i’tikaf yang mutlak[21] adalah selama disebut berdiam di masjid (walaupun hanya sesaat).”[22]

Yang Membatalkan I’tikaf

  1. Keluar masjid tanpa alasan syar’i dan tanpa ada kebutuhan yang mubah yang mendesak.
  2. Jima’ (bersetubuh) dengan istri berdasarkan Surat Al Baqarah ayat 187. Ibnul Mundzir telah menukil adanya ijma’ (kesepakatan ulama) bahwa yang dimaksud mubasyaroh dalam surat Al Baqarah ayat 187 adalah jima’ (hubungan intim)[23].

Yang Dibolehkan Ketika I’tikaf

  1. Keluar masjid disebabkan ada hajat yang mesti ditunaikan seperti keluar untuk makan, minum, dan hajat lain yang tidak bisa dilakukan di dalam masjid.
  2. Melakukan hal-hal mubah seperti mengantarkan orang yang mengunjunginya sampai pintu masjid atau bercakap-cakap dengan orang lain.
  3. Istri mengunjungi suami yang beri’tikaf dan berdua-duaan dengannya.
  4. Mandi dan berwudhu di masjid.
  5. Membawa kasur untuk tidur di masjid.

Mulai Masuk dan Keluar Masjid

Jika ingin beri’tikaf selama 10 hari terakhir bulan Ramadhan, maka seorang yang beri’tikaf mulai memasuki masjid setelah shalat Shubuh pada hari ke-21 dan keluar setelah shalat shubuh pada hari ‘Idul Fithri menuju lapangan. Hal ini sebagaimana terdapat dalam hadits ‘Aisyah, ia berkata,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - يَعْتَكِفُ فِى كُلِّ رَمَضَانَ ، وَإِذَا صَلَّى الْغَدَاةَ دَخَلَ مَكَانَهُ الَّذِى اعْتَكَفَ فِيهِ - قَالَ - فَاسْتَأْذَنَتْهُ عَائِشَةُ

Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam biasa beri'tikaf pada bulan Ramadhan. Apabila selesai dari shalat shubuh, beliau masuk ke tempat khusus i'tikaf beliau. Dia (Yahya bin Sa'id) berkata: Kemudian 'Aisyah radhiyallahu 'anha meminta izin untuk bisa beri'tikaf bersama beliau, maka beliau mengizinkannya.”[24]

Namun para ulama madzhab menganjurkan untuk memasuki masjid menjelang matahari tenggelam pada hari ke-20 Ramadhan. Mereka mengatakan bahwa yang namanya 10 hari yang dimaksudkan adalah jumlah bilangan malam sehingga seharusnya dimulai dari awal malam.

Adab I’tikaf

Hendaknya ketika beri’tikaf, seseorang menyibukkan diri dengan melakukan ketaatan seperti berdo’a, dzikir, bershalawat pada Nabi, mengkaji Al Qur’an dan mengkaji hadits. Dan dimakruhkan menyibukkan diri dengan perkataan dan perbuatan yang tidak bermanfaat.[25]

Semoga panduan singkat ini bermanfaat bagi pembaca sekalian. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat dan membuahkan amalan tentunya.

Alhamdulillahilladzi bi ni'matihi tatimmush sholihaat.

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Cuplikan dari Buku Panduan Ramadhan

(www.oyyoradyt.blogspot.com)

Sabtu, 24 Juli 2010

ALLAH MAHA SUCI DARI TEMPAT, BENTUK DAN UKURAN (HADD)

Posted in Uncategorized on 16 Juli 2009 by saif01

ALLAH MAHA SUCI DARI TEMPAT, BENTUK DAN UKURAN (HADD)[1]

ALLAH ADA TANPA TEMPAT

قال الله تعالى: ليس كمثله شىء (سورة الشورى: 11)

Maknanya: “Dia (Allah) tidak menyerupai sesuatupun dari makluk-Nya (baik dari satu segi maupun semua segi) dan tidak ada sesuatupun yang menyerupai-Nya”. (Q.S. asy- Syura: 11)

Ayat ini adalah ayat yang paling jelas dalam al Qur’an yang menjelaskan bahwa Allah sama sekali tidak menyerupai makhluk-Nya. Ulama Ahlussunnah menyatakan bahwa alam (makhluk Allah) terbagi atas dua bagian; yaitu benda dan sifat benda. Kemudian benda terbagi menjadi dua, yaitu benda yang tidak dapat terbagi lagi karena telah mencapai batas terkecil (para ulama menyebutnya dengan al Jawhar al Fard), dan benda yang dapat terbagi menjadi bagian-bagian (jisim). Benda yang terakhir ini terbagi menjadi dua macam;

  1. Benda Lathif: sesuatu yang tidak dapat dipegang oleh tangan, seperti cahaya, kegelapan, ruh, angin dan sebagainya.
  2. Benda Katsif: sesuatu yang dapat dipegang oleh tangan seperti manusia, tanah, benda-benda padat dan lain sebagainya.

Sedangkan sifat-sifat benda adalah seperti bergerak, diam, berubah, bersemayam, berada di tempat dan arah, duduk, turun, naik dan sebagainya. Ayat di atas menjelaskan kepada kita bahwa Allah ta’ala tidak menyerupai makhluk-Nya, bukan merupakan al Jawhar al Fard, juga bukan benda lathif atau benda katsif. Dan Dia tidak boleh disifati dengan sesuatupun dari sifat-sifat benda. Ayat tersebut cukup untuk dijadikan sebagai dalil bahwa Allah ada tanpa tempat dan arah. Karena seandainya Allah mempunyai tempat dan arah, maka akan banyak yang serupa dengan-Nya. Karena dengan demikian berarti ia memiliki dimensi (panjang, lebar dan kedalaman). Sedangkan sesuatu yang demikian, maka ia adalah makhluk yang membutuhkan kepada yang menjadikannya dalam dimensi tersebut.

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : كان الله ولم يكن شيء غيره (رواه البخاري والبيهقي وابن الجارود)

Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam bersabda: Allah ada pada azal (keberadaan tanpa permulaan) dan belum ada sesuatupun selain-Nya”. (H.R. al Bukhari, al Bayhaqi dan Ibn al Jarud)

Makna hadits ini bahwa Allah ada pada azal (keberadaan tanpa permulaan), tidak ada sesuatu (selain-Nya) bersama-Nya. Pada azal belum ada angin, cahaya, kegelapan, arsy, langit, manusia, jin, malaikat, waktu, tempat dan arah. Maka berarti Allah ada sebelum terciptanya tempat dan arah, Ia tidak membutuhkan kepada keduanya dan Ia tidak berubah dari semula, yakni tetap ada tanpa tempat dan arah, karena berubah adalah ciri dari sesuatu yang baru (makhluk). Maka sebagaimana dapat diterima oleh akal, adanya Allah tanpa tempat dan arah sebelum terciptanya tempat dan arah, begitu pula akal akan menerima wujud-Nya tanpa tempat dan arah setelah terciptanya tempat dan arah. Hal ini bukanlah penafian atas adanya Allah.

Al Imam al Bayhaqi (W. 458 H) dalam kitabnya al Asma’ wa ash-Shifat, hlm. 506, mengatakan: “Sebagian sahabat kami dalam menafikan tempat bagi Allah mengambil dalil dari sabda Rasulullah shalllallahu ‘alayhi wa sallam:

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : أنت الظاهر فليس فوقك شىء وأنت الباطن فليس دونك شىء (رواه مسلم وغيره)

Maknanya: “Engkau azh-Zhahir (yang segala sesuatu menunjukkan akan ada-Nya tidak ada sesuatu di atas-Mu dan Engkaulah al Bathin (yang tidak dapat dibayangkan) tidak ada sesuau dibawah-Mu” (H.R. Muslim dan lainnya).

Adapun salah satu riwayat hadits Jariyah yang zhahirnya memberi persangkaan bahwa Allah ada di langit, maka hadits tersebut tidak boleh diambil secara zhahirnya, tetapi harus ditakwil dengan makna yang sesuai dengan sifat-sifat Allah, jadi maknanya adalah Dzat yang sangat tinggi derajat-Nya sebagaimana dikatakan oleh ulama Ahlussunnah Wal Jama’ah, di antaranya adalah al Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim. Sementara riwayat hadits jariyah yang maknanya shahih adalah:

روى الإمام مالك والإمام أحمد أن رجلا من الأنصار جاء بأمة سوداء وقال : يا رسول الله إن علي رقبة مؤمنة فإن كنت ترى هذه مؤمنة أعتقتها ، فقال لها رسول الله صلى الله عليه وسلم : أتشهدين أن لا إله إلا الله قالت : نعم ، قال : أتشهدين أنّي رسول الله ؟ قالت : نعم ، قال : أتؤمنين بالبعث بعد الموت ؟ قالت : نعم ، قال : أعتقها .

Al Imam Malik dan al Imam Ahmad meriwayatkan bahwasanya salah seorang sahabat Anshar datang kepada Rasulullah dengan membawa seorang hamba sahaya berkulit hitam, dan berkata: wahai Rasulullah sesungguhnya saya mempunyai kewajiban memerdekakan seorang hamba sahaya yang mukmin, jika engkau menyatakan bahwa hamba sahaya ini mukminah maka aku akan memerdekakannya, kemudian Rasulullah berkata kepadanya: apakah engkau bersaksi tiada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah? Ia (budak) menjawab: Ya, Rasulullah berkata kepadanya: apakah engkau bersaksi bahwa saya adalah rasul (utusan) Allah? Ia menjawab: Ya, kemudian Rasulullah berkata: apakah engkau beriman terhadap hari kebangkitan setelah kematian ? ia menjawab : Ya, kemudian Rasulullah berkata: merdekakanlah dia. Al Hafizh al Haytsami (W. 807 H) dalam kitabnya Majma’ az-Zawa-id Juz I, hal. 23 mengatakan: “Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan perawi-perawinya adalah perawi-perawi shahih”. Riwayat ini adalah yang sesuai dengan prinsip-prinsip dan dasar ajaran Islam, karena di antara dasar-dasar Islam bahwa orang yang hendak masuk Islam maka ia harus mengucapkan dua kalimat Syahadat bukan yang lain.

Senada dengan hadits yang diriwayatkan oleh al Bukhari di atas perkataan sayyidina Ali ibn Abi Thalib semoga Allah meridlainya:

قال سيدنا علي رضي الله عنه : “كان الله ولا مكان وهو الآن على ما عليه كان” (رواه أبو منصور البغدادي في الفرق بين الفرق / ص : 333)

Maknanya: “Allah ada (pada azal) dan belum ada tempat dan Dia (Allah) sekarang (setelah menciptakan tempat) tetap seperti semula ada tanpa tempat” (dituturkan oleh al Imam Abu Manshur al Baghdadi dalam kitabnya al Farqu bayna al Firaq hal. 333).

Karenanya tidak boleh dikatakan Allah ada di satu tempat atau di mana-mana, juga tidak boleh dikatakan Allah ada di satu arah atau semua arah penjuru. Syekh Abdul Wahab asy-Sya’rani (W. 973 H.) dalam kitabnya al Yawaqiit wa al Jawaahir menukil perkataan Syekh Ali al Khawwash: “Tidak boleh dikatakan bahwa Allah ada di mana-mana”. Aqidah yang mesti diyakini bahwa Allah ada tanpa arah dan tanpa tempat.

وقال سيدنا علي رضي الله عنه : “إن الله خلق العرش إظهارا لقدرته ولم يتخذه مكانا لذاته” (رواه أبو منصور البغدادي في الفرق بين الفرق / ص : 333)

al Imam Ali semoga Allah meridhainya mengatakan yang maknanya: “Sesungguhnya Allah menciptakan ‘Arsy (makhluk Allah yang paling besar) untuk menampakkan kekuasaannya bukan untuk menjadikannya tempat bagi Dzat-Nya” (diriwayatkan oleh Abu Manshur al Baghdadi dalam kitab al Farqu bayna al Firaq, hal. 333)

وقال سيدنا علي رضي الله عنه :” إن الذي أين الأين لا يقال له أين وإن الذي كيف الكيف لا يقال له كيف” (رواه أبو المظفر الإسفراييني في كتابه في التبصير في الدين / ص: 98)

Sayyidina Ali semoga Allah meridlainya juga mengatakan yang maknanya: “Sesungguhnya yang menciptakan aina (tempat) tidak boleh dikatakan baginya dimana (pertanyaan tentang tempat), dan yangmenciptakan kayfa (sifat-sifat makhluk) tidak boleh dikatakan baginya bagaimana” (diriwayatkan oleh Abu Muzhaffar al Asfarayini dalam kitabnya at-Tabshir fi ad-Din, hal. 98)

Al Imam Abu al Hasan al Asy’ari (W. 324 H) –semoga Allah meridlainya- berkata:

إن الله لا مكان له

Sesungguhnya Allah ada tanpa tempat” (diriwayatkan oleh al Bayhaqi dalam al Asma’ wa as-Shifat)[2].

ALLAH MAHA SUCI DARI HADD

المحدود عند علماء التوحيد ما له حجم صغيرا كان أو كبيرا والحد عندهم هو الحجم إن كان صغيرا وإن كان كبيرا الذرة محدودة والعرش محدود والنور والظلام والريح كل محدود

Menurut ulama Tauhid yang dimaksud al mahdud (sesuatu yang berukuran) adalah segala sesuatu yang memiliki bentuk baik kecil maupun besar. Sedangkan pengertian al hadd (batasan) menurut mereka adalah bentuk baik kecil maupun besar. Adz-dzarrah (sesuatu yang terlihat dalam cahaya matahari yang masuk melalui jendela) mempunyai ukuran demikian juga ‘arsy, cahaya, kegelapan dan angin masing-masing mempunyai ukuran.

قال الإمام علي رضي الله عنه : ” من زعم أن إلهنا محدود فقد جهل الخالق المحدود” (رواه أبو نعيم)

Al Imam Sayyidina Ali semoga Allah meridlainya berkata yang maknanya: “Barangsiapa beranggapan (berkeyakinan) bahwa Tuhan kita berukuran maka ia tidak mengetahui Tuhan yang wajib disembah (belum beriman kepada-Nya)” (diriwayatkan oleh Abu Nu’aym [W. 430 H] dalam Hilyah al Auliya, juz I hal. 72).

Maksud perkataan sayyidina Ali tersebut adalah sesungguhnya berkeyakinan bahwa Allah adalah benda yang kecil atau berkeyakinan bahwa Dia memiliki bentuk yang meluas tidak berpenghabisan merupakan kekufuran.

Semua bentuk baik lathif maupun katsif, kecil ataupun besar memiliki tempat dan arah serta ukuran. Adapun Allah bukanlah merupakan benda dan tidak disifati dengan sifat-sifat benda, karenanya ulama Ahlussunnah Wal Jama’ah mengatakan: “Allah ada tanpa tempat dan arah serta tidak mempunyai ukuran, besar maupun kecil”. Karena sesuatu yang memiliki tempat dan arah pastilah benda. Juga tidak boleh dikatakan tentang Allah bahwa tidak ada yang mengetahui tempat-Nya kecuali Dia. Adapun tentang benda katsif bahwa ia mempunyai tempat, hal ini jelas sekali. Dan mengenai benda lathif bahwa ia mempunyai tempat, penjelasannya adalah bahwa ruangan kosong yang diisi oleh benda lathif, itu adalah tempatnya. Karena definisi tempat adalah ruang kosong yang diisi oleh suatu benda.

قال الإمام علي بن الحسين بن علي بن أبي طالب المعروف بزين العابدين : “أنت الله الذي لايحويك مكان”، وقال: ”أنت الله الذي لاتحد فتكون محدودا” وقال : “سبحانك لاتحس ولاتجس ولاتمس” (رواه الحافظ الزبيدي)

Al Imam As-sajjad Zayn al Abidin Ali ibn Al Husain ibn Ali ibn Abi Thalib (38 H-94 H) berkata : “Engkaulah Allah yang tidak diliputi tempat, dan dia berkata : “Engkaulah Allah yang Maha suci dari hadd (benda, bentuk dan ukuran)”, beliau juga berkata : “Maha suci Engkau yang tidak bisa diraba maupun disentuh” yakni bahwa Allah tidak menyentuh sesuatupun dari makhluk-Nya dan Dia tidak disentuh oleh sesuatupun dari makhluk-Nya karena Allah bukan benda . Allah maha suci dari sifat berkumpul, menempel, berpisah dan tidak berlaku jarak antara Allah dan makhluk-Nya karena Allah bukan benda dan Allah ada tanpa arah. (Diriwayatkan oleh al Hafizh az-Zabidi dalam al Ithaf dengan rangkaian sanad muttashil mutasalsil yang kesemua rawinya adalah ahl al Bayt, keturunan Rasulullah).

Al Imam Abu Hanifah semoga Allah meridainya berkata :

قال الإمام أبو حنيفة t : “من قال لا أعرف ربي أفي السماء هو أم في الأرض فقد كفر” رواه الماتريدي

Barangsiapa mengatakan saya tidak tahu apakah Allah berada di langit ataukah berada di bumi maka dia telah kafir“. (Diriwayatkan oleh al Maturidi dan lainnya ). Al Imam Syekh al ‘Izz ibn ‘Abd As-salam asy-Syafi’i dalam kitabnya Hall ar-Rumuz menjelaskan maksud Imam Abu Hanifah beliau mengatakan : karena perkataan ini memberikan persangkaan bahwa Allah bertempat dan barangsiapa yang menyangka bahwa Allah bertempat maka ia adalah musyabbih (orang yang menyerupakan Allah dengan makhluk-Nya). Demikian juga dijelaskan maksud Abu Hanifah ini oleh al-Bayyadli al-Hanafi dalam Isyaraat al-Maraam.

Al Imam al Hafizh ibn al Jawzi (W.597 H.) mengatakan dalam kitabnya Daf’u Syubah at-Tasybih :

“إن من وصف الله بالمكان والجهة فهو مشبه مجسم لله لا يعرف ما يجب للخالق”

Maknanya: “Sesungguhnya orang yang mensifati Allah dengan tempat dan arah maka ia adalah Musyabbih (orang yang menyerupakan Allah dengan Makhluk-Nya) dan Mujassim (orang yang meyakini bahwa Allah adalah jisim: benda), yang tidak mengetahui sifat Allah”.

Al Hafizh Ibnu Hajar al-’Asqalani (W . 852 H) dalam Fath al Bari Syarh Shahih al Bukhari mengatakan :

ان المشبهة المجسمة لله تعا لى هم الذين وصفوا الله با لمكان والله منـزه عنه “

Sesungguhnya kaum Musyabbihah dan Mujassimah adalah mereka yang mensifati Allah dengan tempat padahal Allah maha suci dari tempat “

Di dalam kitab Al Fatawa al Hindiyyah, cetakan Dar Shadir, jilid II, hlm. 259 tertulis sebagai berikut: “Adalah kafir orang yang menetapkan tempat bagi Allah taala “

قال الإمام أبو حنيفة رضي الله عنه في كتابه الوصية: “ولقاء الله تعالى لأهل الجنة حق بلا كيفية ولا تشبيه ولا جهة”

Al Imam Abu Hanifah –semoga Allah meridlainya –dalam kitabnya al Washiyyah berkata maknanya : “Bahwa penduduk surga melihat Allah ta’ala adalah perkara yang haqq (pasti terjadi), tanpa (Allah) disifati dengan sifat-sifat benda, tanpa menyerupai makhluk-Nya dan tanpa (Allah) berada di suatu arah

Ini adalah penegasan al Imam Abu Hanifah –semoga Allah meridlainya- bahwa beliau menafikan arah dari Allah ta’ala dan ini menjelaskan kepada kita bahwa ulama salaf mensucikan Allah dari tempat dan arah.

قال الإمام مالك رضي الله عنه : “الرحمن على العرش استوى كما وصف نفسه ولا يقال كيف وكيف عنه مرفوع .” (رواه البيهقي في الأ سماء والصفات )

Al Imam Malik –semoga Allah meridlainya– berkata : “Ar-Rahman ‘ala al-’Arsy istawa sebagaimana Allah mensifati Dzat(hakekat)-Nya dan tidak boleh dikatakan bagaimana dan kayfa (sifat-sifat makhluk) adalah mustahil bagi-Nya” (diriwayatkan oleh al Bayhaqi dalam al Asma’ wa ash-Shifat). Maksud perkataan al Imam Malik tersebut bahwa Allah maha suci dari semua sifat benda seperti duduk, bersemayam, berada di suatu tempat dan arah dan sebagainya.

Sedangkan riwayat yang mengatakan wa al kayf Majhul adalah tidak benar dan al Imam Malik tidak pernah mengatakannya.

قال الامام الشافعي رضي الله عنه :”من انتهض لمعرفة مدبره فانتهى إلى موجود ينتهي إليه فكره فهو مشبه وإن اطمأن إلى العدم الصرف فهو معطل وإن اطمأن إلى موجود واعترف بل العجز عن إدراكه فهو موحد “(رواه البيهقي وغيره)

Al Imam as Syafi’i - semoga Allah meridlainya –berkata: “Barangsiapa yang berusaha untuk mengetahui pengaturnya (Allah) hingga meyakini bahwa yang ia bayangkan dalam benaknya adalah Allah, maka dia adalah musyabbih (orang yang menyerupakan Allah dengan makhluk-Nya), kafir. Dan jika dia berhenti pada keyakinan bahwa tidak ada tuhan (yang mengaturnya) maka dia adalah mu’aththil -atheis- (orang yang meniadakan Allah). Dan jika berhenti pada keyakinan bahwa pasti ada pencipta yang menciptakannya dan tidak menyerupainya serta mengakui bahwa dia tidak akan bisa membayangkan-Nya maka dialah muwahhid (orang yang mentauhidkan Allah) muslim“ (Diriwayatkan oleh al Bayhaqi dan lainnya)

قال الإمام أحمد بن حنبل والإمام ثوبان ابن إبراهيم ذو النو ن المصري رضي الله عنهما : “مهما تصورت ببالك فالله بخلاف ذلك ” (رواه عن الإمام أحمد أبو الفضل التميمي ورواه عن ذي النو ن المصري الخطيب البغدادي )

Al Imam Ahmad ibn Hanbal dan al Imam Tsauban ibn Ibrahim Dzu an-Nun al Mishri salah seorang murid terkemuka al Imam Malik -semoga Allah meridlai keduanya- berkata: “Apapun yang terlintas dalam benakmu (tentang Allah) maka Allah tidak menyerupai itu (sesuatu yang terlintas dalam benak)” (Diriwayatkan oleh Abu al Fadll at-Tamimi dan al Khathib al Baghdadi). Syekh Ibnu Hajar al Haytami (W.974 H) dalam al Minhaj al Qawim h.64, mengatakan :”Ketahuilah bahwasanya al Qarafi dan lainnya meriwayatkan perkataan asy-Syafi’i, Malik, Ahmad dan Abu Hanifah semoga Allah meridlai mereka mengenai pengkafiran mereka terhadap orang-orang yang mengatakan bahwa Allah di suatu arah dan dia adalah benda, mereka pantas dengan predikat tersebut (kekufuran)”. Al Imam Ahmad Ibn Hanbal –semoga Allah meridlainya- mengatakan : “Barang siapa yang mengatakan Allah adalah benda, tidak seperti benda-benda maka ia telah kafir” (dinukil oleh Badr ad-Din az-Zarkasyi (W. 794 H), seorang ahli hadits dan fiqh bermadzhab syafi’i dalam kitab Tasynif al Masami’ dari pengarang kitab Al Khishal dari kalangan pengikut madzhab Hanbali dari al Imam Ahmad ibn Hanbal).

قال الإمام أبو جعفر الطحاوي t المولود سنة 227 والمتوفى سنة 321 هـ : “تعالى (يعني الله) عن الحدود والغايات والأركان والأعضاء والأدوات لا تحويه الجهات الست كسائر المبتدعات”

Al Imam Abu Ja’far ath-Thahawi semoga Allah meridlainya (227-321 H) berkata: “Maha suci Allah dari batas-batas (bentuk kecil maupun besar, jadi Allah tidak mempunyai ukuran sama sekali), batas akhir, sisi-sisi, anggota badan yang besar (seperti wajah, tangan dan lainnya) maupun anggota badan yang kecil (seperti mulut, lidah, anak lidah, hidung, telinga dan lainnya), Dia tidak diliputi oleh satu maupun enam arah penjuru (atas, bawah, kanan, kiri, depan dan belakang) tidak seperti makhluk-Nya yang diliputi enam arah penjuru tersebut“.

Perkataan al Imam Abu Ja’far ath-Thahawi di atas merupakan ijma’ (konsensus) para sahabat dan salaf (orang-orang yang hidup pada tiga abad pertama hijriyah).

Diambil dalil dari perkataan tersebut, bahwasanya bukanlah maksud dari mi’raj bahwa Allah berada di arah atas lalu nabi Muhammad shallallahu ‘alayhi wasallam naik ke atas untuk bertemu dengan-Nya, melainkan maksud mi’raj adalah memuliakan Rasulullah shalalllahu ‘alayhi wasallam dan memperlihatkan kepadanya keajaiban makhluk Allah sebagaimana dijelaskan dalam al Qur’an surat al Isra ayat 1. Juga tidak boleh berkeyakinan bahwa Allah mendekat kepada nabi Muhammad shallallahu ‘alayhi wasallam sehingga jarak antara keduanya dua hasta atau lebih dekat, melainkan yang mendekat kepada nabi Muhammad Shallallahu ‘alayhi wasallam di saat mi’raj adalah Jibril ‘alayhissalam, sebagaimana diriwayatkan oleh al Imam al Bukhari (W. 256 H) dan lainnya dari as-Sayyidah ‘Aisyah semoga Allah meridlainya, maka wajib dijauhi kitab Mi’raj Ibn ‘Abbas dan Tanwir al Miqbas min Tafsir Ibn ‘Abbas karena keduanya adalah kebohongan belaka yang dinisbatkan kepadanya.

Adapun ketika seseorang menengadahkan kedua tangannya ke arah langit ketika berdoa, hal ini tidak menandakan bahwa Allah berada di arah langit. Akan tetapi karena langit adalah kiblat berdo’a dan merupakan tempat turunnya rahmat dan barakah. Sebagaimana apabila seseorang ketika melakukan shalat ia menghadap ka’bah. Hal ini tidak berarti bahwa Allah berada di dalamnya, akan tetapi karena ka’bah adalah kiblat shalat. Penjelasan seperti ini dituturkan oleh para ulama Ahlussunnah Wal Jama’ah seperti al Imam al Mutawalli (W. 478 H) dalam kitabnya al Ghun-yah, al Imam al Ghazali (W 505 H) dalam kitabnya Ihya ‘Ulum ad-Din, al Imam an-Nawawi (W. 676 H) dalam kitabnya Syarh Shahih Muslim, al Imam Taqiyy ad-Din as-Subki (W 756 H) dalam kitab as-Sayf ash-Shaqil dan masih banyak lagi.

Al Imam ath-Thahawi juga mengatakan :

ومن وصف الله يمعتى من معاني البشر فقد كفر

Barangsiapa menyifati Allah dengan salah satu sifat manusia maka ia telah kafir“.

Diantara sifat-sifat manusia adalah bergerak, diam, turun, naik,duduk, bersemayam, mempunyai jarak, menempel, berpisah, berubah, berada pada satu tempat dan arah, berbicara dengan huruf, suara dan bahasa dan sebagainya. Maka orang yang mengatakan bahwa bahasa arab atau bahasa-bahasa selain bahasa arab adalah bahasa Allah atau mengatakan bahwa kalam Allah yang azali (tidak mempunyai permulaan) dengan huruf, suara atau semacamnya, dia telah menyerupakan Allah dengan makhluk-Nya. Dan barang siapa menyifati Allah dengan salah satu dari sifat-sifat manusia seperti yang tersebut di atas atau semacamnya ia telah terjerumus dalam kekufuran.


[1] Makalah ini disampaikan dalam bahasa Arab oleh Syekh Salim Alwan al Hasani dan Syekh Fawwaz ‘Abboud di acara Daurah Ilmiyyah “Bedah Wacana Teologi Sunni” di Aula Serbaguna Jurusan Ilmu Agama Islam, FIS-Universitas Negeri Jakarta (UNJ) tanggal 15-16 April 2004, kerjasama Pusat Kajian Islam SYAHAMAH dengan IAI, FIS-UNJ Jakarta.

[2] Ini adalah salah satu bukti yang menunjukkan bahwa kitab al Ibanah yang dicetak dan tersebar sekarang dan dinisbatkan kepada al Imam Abu al Hasan al Asy’ari telah banyak dimasuki sisipan-sisipan palsu dan penuh kebohongan, maka hendaklah dijauhi kitab tersebut.

MA’RIFATULLAH DAN MA’RIFATURRASUL ( MENGENAL ALLAH DAN RASUL-NYA)

Posted in Uncategorized dengan kaitan (tags) on 12 Juli 2009 by saif01

Ajaran pokok dari aqidah Islam adalah Ma’rifatullah dan Ma’rifaturrasul. Oleh karenanya kedua perkara ini wajib diketahui pertama kali. Sebab seseorang belum dikatakan beriman kalau belum mengimani Allah dan Rasul-Nya dengan benar dan semua amal ibadahnya tidak sah. Al Imam al Ghazali mengatakan :
“لا تصح العبادة إلا بعد معرفة المعبود”.
“Tidak sah ibadah seseorang kecuali setelah mengenal Allah dengan benar”.

A. Ma’rifatullah
Ma’rifatullah artinya mengetahui bahwasanya Allah ada. Jadi wajib diyakini bahwa Allah ada pada Azal artinya tiada permulaan bagi adanya Allah.
Allah berfirman:
 أفي الله شك  (سورة إبراهيم : 10)
Maknanya: “Tidak ada keraguan bagi adanya Allah” (Q.S. Ibrahim: 10)
Allah juga berfirman :
 هو الأول  (سورة الحديد : 3)
Makananya : “Dialah yang Awwal (tidak ada permulaan bagi adanya Allah)” (Q.S. al Hadid: 3)
Al Bukhari dalam shahihnya, al Baihaqi dan Abu Bakr ibn al Jarud meriwayatkan dari ‘Imran bin al Hushain bahwasanya Rasulullah kedatangan rombongan dari yaman, Mereka mengatakan kepada Nabi: Wahai Rasulallah kami datang kepadamu untuk memperdalam tentang agama dan hendak bertanya tentang permulaan makhluk ini, lalu Nabi menjawab:
” كان الله ولم يكن شيء غيره وكان عرشه على الماء وكتب في الذكر كل شيء “.
Maknanya: “ Allah ada sebelum segala sesuatu selain-Nya ada, dan arsy-Nya berada di atas air dan telah ditulis setiap sesuatu di al Lauh al Mahfuzh”.
Mereka pada awalnya hanya menanyakan tentang permulaan alam (makhluk), tetapi Nabi menjawabnya dengan jawaban yang lebih penting dari hal itu, yaitu dengan sabdanya: كان الله ولم يكن شيء غيره yakni bahwa hanya Allah yang ada pada azal, tidak ada permulaaan bagi ada-Nya, pada azal tidak ada sesuatupun selain Allah artinya pada azal belum ada zaman (waktu), tempat dan benda.
Kemudian Nabi menambahkan jawaban bagi mereka bahwa air dan ‘arsy diciptakan sebelum makluk yang lain, Nabi memberi tahu kepada mereka bahwa air diciptakan sebelum ‘arsy. Karena nabi ketika berkata kepada mereka : وكان عرشه على الماء memberikan pemahaman kepada kita bahwa air diciptakan sebelum ‘arsy.

B. Ma’rifaturrasul
Sedangkan Ma’rifaturrasul yaitu mengetahui bahwasanya Muhammad adalah rasul Allah; penyampai ajaran dari Allah, beliau jujur (benar) di dalam menyampaikan ajarannya baik dalam masalah Iijab (mewajibkan suatu perkara), Tahrim (mengharamkan suatu perkara) dan dalam mengabarkan tentang peristiwa yang terjadi pada masa lampau dan yang akan terjadi di masa mendatang di dunia, di alam barzakh dan alam akherat.

C. Hukum Mengetahui Dalil Akal
Barangsiapa yang meyakini kedua perkara tersebut (Ma’rifatullah dan Ma’rifaturrasul ) tanpa ragu sedikitpun maka orang tersebut dikatakan orang yang ‘arif billah dan rasul-Nya, Orang mukmin kepada Allah dan rasulnya baik dia tahu dalilnya secara akal (dalil akli) atau tidak.
Dalam masalah ini Mu’tazilah menyimpang dari jalur kebenaran, karena mereka mensyaratkan untuk sahnya iman keharusan mengetahui dalil akli.
Sedangkan Ahlussunnah tidak mensyaratkan hal itu, akan tetapi mereka memandang mengetahui dan menggunakan dalil atas wujudnya Allah dengan dalil akal walaupun secara global (ijmal) hukumnya wajib. Dalil akal yang global ini bisa dicerna oleh setiap mukmin walaupun dia tidak tahu urutan dalil ini, seperti dikatakan alam ini berubah, dan setiap yang berubah baharu, berarti alam ini baharu, dan itu berarti harus ada yang menjadikannya baharu yaitu Allah ta’ala. Jadi barangsiapa yang bisa menggunakan akalnya secara benar, akalnya akan menunjukkannya kepada hal itu .
Penggunaan dalil secara ijmal ini pasti dimliki oleh setiap muslim baik yang alim maupun yang awam yang disebut dengan Istidlal Thabi’i. Ketidakmampuan menggunakan dalil secara ijmal ini dimungkinkan hanya bagi seorang muslim yang tinggal di puncak pegunungan (masyarakat primitif) yang mendengar beberapa orang mengatakan bahwa makhluk ini diciptakan oleh Tuhan yang berhak disembah kemudian ia membenarkan apa yang dikatakannya itu tanpa terfikir sama sekali dalam benaknya akan dalil dari hal itu. Keimanan yang seperti ini dapat diterima artinya keimanannya juga sah, orang itu dihukumi mukmin. Namun wajib baginya menggunakan dalil akal akan kebenaran keyakinannya.
Seorang mukmin yang tidak dapat mengetengahkan dalil menurut Ahlul Haq dia berdosa (‘ashi) . Karena Allah memerintahkan kepada kita untuk memikirkan makhluk ciptaan-Nya agar kita dapat mengambil dalil dari keadaan alam ini terhadap adanya Allah

D. Kewajiban Setelah Ma’rifatullah dan Ma’rifaturrasul
Kemudian setelah mengetahui adanya Allah dan keesaan-Nya (meyakini bahwa hanya Dialah yang berhak disembah dan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu-pun), wajib bagi kita mengetahui sifat-sifat yang wajib bagi Allah yang lain yang berjumlah tiga belas sifat yaitu: Al Qidam, al Baqa’, al Mukhalafatu lil hawadits, Qiyamuhu binafsihi, al Wahdaniyyah, al Hayah, al Qudrah, al Iradah, al Ilmu, as-Sam’u, al Bashar, dan al Kalam.
Dalil ijmali (global) untuk sifat-sifat wajib ini adalah seperti dikatakan: Andaikata Allah tidak bersifat dengan sifat-sifat ini maka alam ini tidak akan ada. Istidlal ( menggunakan dalil ) dengan dalil ijmali ini cukup sebagai istidlal yang wajib.
Sedangkan mengetahui dalil-dalil secara terperinci (tafshili) hukumnya tidak wajib ‘ain, melainkan fardlu kifayah. Jadi apabila di antara kaum muslimin telah ada yang mengetahui sifat-sifat yang lain yang berjumlah tiga belas itu dan pokok-pokok keyakinan yang lain dengan dalil akal maka gugurlah dosa dari kaum muslimin yang lain.
Hal ini dikarenakan dalil-dalil yang terperinci itu dibutuhkan untuk membantah syubhah-syubhah kaum atheis (yang tidak percaya akan adanya Allah) dan para ahli bid’ah dalam I’tiqad.
Jadi kalau ada seorang mulhid bertanya kepada orang-orang Islam: “Berikan padaku dalil akal sebagai bukti akan adanya Allah?. Maka dalam hal ini harus ada yang membantah pertanyaan ini yang jelas-jelas bisa mengacau aqidah kita yaitu dengan menggunakan dalil rasio yang terperinci (tafshili), karena atheis ini jelas apabila diketengahkan kepadanya ayat-ayat al Qur’an semisal:
(أفي الله شك)، (وهو على كل شيء قدير),( وهو بكل شيء عليم), (هو الأول),( إن الله لغني عن العالمين)
dan lain sebagainya, si atheis tersebut akan mengatakan :” Saya tidak percaya dengan kitab suci kalian, saya tidak mau kalian menyebutkan satu ayatpun dari kitab suci kalian”.
Kalau demikian bagaimana kita bisa menolak dan membantah syubhah-syubhah mereka ini?
Contoh lain dari syubhah mereka, kalau andaikata seorang penyembah matahari berkata: Sesungguhnya sesembahanku ini bisa dicerna oleh panca indera, nampak jelas dan memberikan manfaat pada manusia, hawan, tumbuh-tumbuhan, air dan udara,.Bagaimana dikatakan agamaku ini tidak benar sedangkan kami dan kalian tahu bahwa sesembahan kami ada dan juga dapat dicerna dengan pandangan mata. Bagaimana kalian katakan agamaku ini tidak benar ?.
Penyembah matahari ini apabila disebutkan ayat al Qur’an akan sama-sama juga mengatakan saya tidak percaya dengan kitab suci kalian, saya ingin dalil dengan rasio, kalau kalian dapat menemukan dalilnya dengan akal dan bisa membantahku maka saya menyerah kepada kalian, kalau tidak bagaimana kalian memintaku untuk beriman dengan agama kalian? Maka bagaimana kita memberikan bantahan kepada mereka???
Mereka yang menyangkal bahwa ilmu tauhid tidak mencakup penjelasan dalil-dalil akal dan nakli dan bahwa ilmu ini sangat dibutuhkan sekali, tidak akan dapat membungkam si kafir tadi. Yang dapat membungkam pernyataan-pernyataan orang kafir semacam itu hanyalah seorang sunni yang mensucikan Allah dari sifat-sifat makhluk, dari batas, bentuk dan ukuran, dan dari berada di suatu tempat dan arah. Maka seorang sunni ini akan menjawabnya: Apa yang kamu sembah ini mempunyai ukuran dan bentuk maka ia membutuhkan kepada yang menjadikannya dengan ukuran dan bentuk tersebut. Sedangkan sesembahan yang haq (benar) adalah dzat yang maujud (ada) yang tidak mempunyai ukuran dan bentuk, Ia tidak membutuhklan kepada yang lainnya. Sedangkan matahari yang kamu sembah tidak sah secara akal bahwa dia menjadikan dirinya sendiri dengan ukuran dan bentuk seperti itu. Adapun Yang berhak disembah adalah sesembahan kita yang ada (maujud) tapi tidak menyerupai seluruh yang ada. Dengan demikian terbungkamlah si penyembah matahari tadi.

E. Dalil tentang Perintah untuk Menggunakan Dalil Akal
Banyak ayat yang mengisyaratkan adanya perintah untuk menggunakan dalil akli diantaranya firman Allah:
 وفي أنفسكم أفلا تبصرون 
Maksudnya bahwasanya pada diri kalian ada dalil akan adanya Allah.
Berdasarkan ayat tersebut sebagian ulama’ tauhid membuat sebuah contoh dalil akli yaitu: Sebelum saya ada, saya tidak ada. Dan setiap yang ada setelah sebelumnya tidak ada pasti ada yang membuatnya ada (menciptakannya). Berarti saya pasti ada yang menjadikan ada ( menciptakan).
Dari perkataan ini dapat disimpulkan bahwa yang menciptakan saya tidak mungkin menyerupai saya dan yang lainnya yang sama-sama baharu seperti saya. Yang menciptakan saya tiada lain adalah Allah ta’ala.

Pusat Kajian Islam SYAHAMAH
Jl. Buaran I No.1, Rt.005/012 Klender, Duren Sawit, Jakarta Timur
Telp/Fax. (021) 8607431



Sedekah

Sedekah asal kata bahasa Arab shadaqoh yang berarti suatu pemberian yang diberikan oleh seorang muslim kepada orang lain secara spontan dan sukarela tanpa dibatasi oleh waktu dan jumlah tertentu. Juga berarti suatu pemberian yang diberikan oleh seseorang sebagai kebajikan yang mengharap ridho Allah SWT dan pahala semata. Sedekah dalam pengertian di atas oleh para fuqaha (ahli fikih) disebuh sadaqah at-tatawwu' (sedekah secara spontan dan sukarela).

Di dalam Alquran banyak sekali ayat yang menganjurkan kaum Muslimin untuk senantiasa memberikan sedekah. Di antara ayat yang dimaksud adalah firman Allah SWT yang artinya:

''Tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisikan-bisikan mereka, kecuali bisikan-bisikan dari orang yang menyuruh (manusia) memberi sedekah, atau berbuat ma'ruf atau mengadakan perdamaian di antara manusia. Dan barangsiapa yang berbuat demikian karena mencari keridhaan Allah, maka kelak Kami akan memberi kepadanya pahala yang besar.'' (QS An Nisaa [4]: 114).

Hadis yang menganjurkan sedekah juga tidak sedikit jumlahnya.

Para fuqaha sepakat hukum sedekah pada dasarnya adalah sunah, berpahala bila dilakukan dan tidak berdosa jika ditinggalkan. Di samping sunah, adakalanya hukum sedekah menjadi haram yaitu dalam kasus seseorang yang bersedekah mengetahui pasti bahwa orang yang bakal menerima sedekah tersebut akan menggunakan harta sedekah untuk kemaksiatan. Terakhir ada kalanya juga hukum sedekah berubah menjadi wajib, yaitu ketika seseorang bertemu dengan orang lain yang sedang kelaparan hingga dapat mengancam keselamatan jiwanya, sementara dia mempunyai makanan yang lebih dari apa yang diperlukan saat itu. Hukum sedekah juga menjadi wajib jika seseorang bernazar hendak bersedekah kepada seseorang atau lembaga.

Menurut fuqaha, sedekah dalam arti sadaqah at-tatawwu' berbeda dengan zakat. Sedekah lebih utama jika diberikan secara diam-diam dibandingkan diberikan secara terang-terangan dalam arti diberitahukan atau diberitakan kepada umum. Hal ini sejalan dengan hadits Nabi SAW dari sahabat Abu Hurairah. Dalam hadits itu dijelaskan salah satu kelompok hamba Allah SWT yang mendapat naungan-Nya di hari kiamat kelak adalah seseorang yang memberi sedekah dengan tangan kanannya lalu ia sembunyikan seakan-akan tangan kirinya tidak tahu apa yang telah diberikan oleh tangan kanannya tersebut.

Sedekah lebih utama diberikan kepada kaum kerabat atau sanak saudara terdekat sebelum diberikan kepada orang lain. Kemudian sedekah itu seyogyanya diberikan kepada orang yang betul-betul sedang mendambakan uluran tangan. Mengenai kriteria barang yang lebih utama disedekahkan, para fuqaha berpendapat, barang yang akan disedekahkan sebaiknya barang yang berkualitas baik dan disukai oleh pemiliknya.





Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT yang artinya;

''Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebaktian (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai...'' (QS Ali Imran [3]: 92).

Pahala sedekah akan lenyap bila si pemberi selalu menyebut-nyebut sedekah yang telah ia berikan atau menyakiti perasaan si penerima. Hal ini ditegaskan Allah SWT dalam firman-Nya yang berarti:

''Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti perasaan si penerima.'' (QS Al Baqarah [2]: 264).

Dirangkum /disarikan dari buku Ensiklopedi Islam